Terkait WNA Cina,Ditjen Imigrasi Tunggu Pemerikaan TNI AU

By Admin


nusakini.com  - Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penyelesaian kasus penangkapan lima warga negara China masih menunggu pemeriksaan TNI AU. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, Kamis (28/4/2016). Sehari sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta menerima laporan dari pimpinan Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma bahwa ada lima warga negara asing tiba di Indonesia bukan dari Bandara Internasional Halim Perdanakusuma.

Saat ditangkap Polisi Militer TNI AU di Pangkalan UdaraUtama TNI AU Halim Perdanakusuma, lima WNA itu mengaku warga China. Diduga mereka melakukan aktivitas ilegal di sekitar pangkalan udara yang termasuk wilayah terlarang bagi publik.Ketika ditangkap, lima WNA itu tidak dapat menunjukkan identitas lengkap."Kami masih terus berkoordinasi dengan TNI AU mengenai apakah ada hal-hal lain," ujar Heru.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima kelengkapan identitas dari lima orang asing tersebut dari PT Geo Mining Central sebagai pihak sponsor. Kemudian mereka dinyatakan tidak memiliki masalah keimigrasian ataupun peraturan keimigrasian.

Akan tetapi, peraturan militer Indonesia yang sah menyatakan, WNA yang masuk ke dalam lingkungan instalasi militer Indonesia harus sudah mengantongi ijin tertulis resmi dan dinyatakan tidak membahayakan kepentingan pertahanan nasional (security clearance). Ijin ini harus dikeluarkan dari Markas Besar TNI, setelah proses administrasi resmi dari satuan-satuan di bawahnya. (ab)